Halaman Utama --> Penjara--2 |
![]()
|

Ir. Soekarno menyusun pidato pembelaanya dalam sel no 5 di Penjara Banceuy, untuk dibacakan di depan sidang Pengadilan Hindia Belanda yang digelar di gedung Landraad (1930), di Landraadweg (Jl. Perintis Kemerdekaan). Pidato pembelaan itu kemudian dikenal dengan judul Indonesia Menggoegat. Ir. Soekarno dijatuhi hukuman penjara empat tahun di penjara Sukamiskin pada tanggal 22 Desember 1930, tetapi memperoleh grasi dan bebas pada tanggal 31 Desember 1931.

Penjara Banceuy dirobohkan (awal tahun 1980-an) untuk pembangunan pusat pertokoan Banceuy. Pertokoan ini tidak berkembang dari sejak peresmiannya hingga kompleks pertokoan ini terkesan kumuh. Mengingat nilai historisnya, keputusan pemerintah kota Bandung untuk merobohkan Penjara Banceuy sangat disesali oleh berbagai pihak.